atau "Apakah celana dalam terlalu ketat?". Hal ini akan membuat anak menjelaskan apa yang dirasakannya. Orangtua bisa khawatir jika anak menstimulasi dirinya dengan perilaku agresif atau tampak meniru tindakan seksual orang dewasa. Perlu juga diperhatikan jika anak melakukannya sangat sering dan teratur. Walaupun nah ini bicara soal sah-sahan, kalau kita mengabaikan begitu, kemudian menganggap enteng masalah 'Ah ntar saja lah, toh boleh-boleh saja'. Nah itu sudah meledek namanya ya. Jadi dalam agama itu tidak hanya soal hukum, di sana ada namanya moralitas, sikap-sikap kita terhadap hukum. Janganpernah bicara pada saat marah! Jadi tahanlah dengan cara yang nyaman untuk kita lakukan seperti masuk kamar mandi atau pergi menghindar sehingga amarah mereda. Yang perlu dilakukan adalah bicara “tegas” bukan bicara “keras”. Bicara yang tegas adalah dengan nada yang datar, dengan serius dan menatap wajah serta matanya dalam dalam. DilarangMenyanyi Di Kamar Mandi. Siapa pun suka berimajinasi. Tak ada larangan untuk itu. Namun, memori yang selalu lekat adalah ketika pria sudah berimajinasi. Celakanya, para pria ini berimajinasi tentang hal-hal yang sering bermakna negatif bagi wanita. Apalagi, ketika Sophie, seorang wanita muda yang sedang melakukan penelitian untuk Liputan6com, Jakarta Akhir bulan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi perantau. Pasalnya, banyak yang merasakan pada momen itu, uang makin menipis dan perlu hemat sampai gajian tiba. Lantas, produk apa saja yang perlu dibeli menjelang akhir bulan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar belanjaan ketika akhir bulan. Bahan makanan إنفرائض الغسل ثلاثة: أحدها المضمضة, ثانيها الاستنشاق, ثالثها غسل جميع البدن بالماء. “Sesungguhnya hal fardhu ketika mandi wajib ada tiga: 1.Berkumur-kumur, 2. Istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya), 3. Mencuci seluruh tubuh dengan air. فرائض الغسل Ya4xak. TANYA Apakah diwajibkan mandi wajib setelah bermimpi atau hanya setelah berhubungan? Apa kondisi lain yang diwajibkan atau disunahkan mandi? JAWAB Kami kutip dari mandi terkadang wajib dan terkadang sunah. Hal itu telah dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah semua kondisi tersebut. Mungkin bisa dibagi menjadi tiga bagian. Pertama mandi wajib yang telah disepakati, yaitu 1. Mandi wajib setelah keluarnya mani meskipun bukan dari jima berhubungan badan. Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/195, “Para ulama fikih telah bersepakan bahwa keluarnya mani termasuk wajib untuk mandi. Bahkan Nawawi telah menukil ijma’ akan hal itu. Hal itu tidak ada bedanya antara lelaki dan perempuan baik dalam tidur maupun terjaga. BACA JUGA 5 Hal Ini yang Mengharuskan Mandi Wajib Asalnya hal itu dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air mandi itu dari air mani.” HR. Muslim, 343. Maksudnya sebagaimana yang diceritakan Nawawi, diwajibkan mandi dengan air karena keluarnya air yang deras yaitu mani.” Silahkan merujuk soal berikut ini. 6010, 12317, 47693. Foto 2. Mandi wajib bertemunya dua khitan dengan memasukkan kemaluan lelaki secara sempurna ke dalam kemaluan wanita. Meskipun tidak keluar air mani. 3-4. Mandi Wajib Haid dan Nifas Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/204, “Para ulama fikih bersepakat bahwa haid dan nifas termasuk sebab diwajibkannya mandi. Ibnu Munzir, Ibnu Jarir dan lainnya menukilkan ijma’. Dalil kewajiban mandi bagi orang haid adalah firman Allah Ta’ala وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” QS. AL-Baqarah 222 Bagian kedua, kondisi yang disepakati tidak diwajibkan mandi hanya disunahkan 1. Setiap dalam perkumpulan orang. Dianjurkan baginya mandi. Bagowi rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan bagi yang ingin berkumpul dengan orang-orang hendaknya mandi, membersihkan dan memakai wewangian. Diantara hal itu adalah mandi dua hari raya. Nawawi rahimahullah dalam Majmu’, 2/233 mengatakan, “Disepakati sunah bagi masing-masing, baik lelaki, wanita dan anak-anak. Karena dimaksudkan berhias dan semuanya termasuk di dalamnya. Selesai. Silahkan melihat soal no. 48988. Diantaranya mandi untuk shalat kusuf gerhana, meminta hujan, wukuf di Arafah. Dan mandi di Masy’aril Haram, dan untuk melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq dan semisal itu dimana banyak orang berkumpul baik dalam ibadah maupun kebiasaannya. 2. Ketika ada berubah bau badan. Mahamili –dari pakar fikih Syafiiyyah- mengatakan, “Dianjurkan mandi pada setiap kondisi perubahan badan. Diantara hal itu apa yang ditegaskan ulama fikih dari anjuran mandi bagi orang gila atau pingsan ketika siuman. Mandi dari berbekam, setelah masuk kamar mandi dan semisal itu. Karena mandi dapat menghilangkan apa yang menempel di tubuhnya dan mengembalikan pada kondisi normal. Silahkan lihat Al-Majmu’, 2/234-235. 3. Ketika hendak melakukan sebagian ibadah. Seperti mandi untuk ihram. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Melepas baju untuk pelaksanaan manasik dan mandi. Diriwayatkan Tirmizi, 830 Ulama fikih menegaskan anjuran mandi bagi orang yang akan towaf ziyarah dan wada’. Dahulu Ibnu Umar ketika masuk Mekah, mandi. Dan beliau menyebutkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu melakukan itu. HR. Bukhori, no. 1478 dan Muslim, no. 1259. Bagian ketiga, mandi yang diperselisihkan dan penjelasan pendapat terkuat dalam masalah itu 1. Memandikan mayit. Jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa mati termasuk sebab wajibnya mandi. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika anak putrinya meninggal dunia. اغْسِلْنَهَا ثَلاثًا أَو خَمْسًا أَو أَكثَرَ مِن ذَلِكَ رواه البخاري، رقم 1253 ومسلم، رقم 939 “Mandikan dia tiga atau lima kali atau lebih dari itu.” HR. Bukhori, no. 1253 dan Muslim, no. 939 BACA JUGA Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya? 2. Mandi setelah memandikan mayit. Para ulama berbeda pendapat di dalamnya mengikuti perbedaan hukum hadits yang diriwayatkan. Dari dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda مَن غَسَّلَ مَيتًا فَلْيَغتَسِلْ واه أحمد، رقم 2/454 ، وأبو داود، رقم 3161. والترمذي، رقم 993 وقال حديث حسن ، وقال الإمام أحمد “مسائل أحمد لأبي داود، رقم. 309 ليس يثبت فيه حديث “Siapa yang memandikan mayit, hendaknya dia mandi. HR. Ahmad, 2/454. Abu Dawud, 3161 dan beliau mengatakan Hadits hasan. Dan Imam Ahmad mengatakan dalam kitab Masail Ahmad Li Abi Dawud, 309, “Tidak ada hadits yang valid dalam masalah ini Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syark Mumti’, 1/411 mengatakan, “Disunahkan itu termasuk pendapat moderat dan lebih dekat.” Silahkan lihat soal no. 6962 3. Mandi Jumat. Nawawi dalam Majmu’, 92/232 mengatakan, “Ia sunah menurut jumhur mayoritas ulama. Dan diwajibkan oleh sebagian ulama salaf.” Selesai Yang kuat di dalamnya adalah apa yang pilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Fatawa Kubro’ 5/307, “Diwajibkan mandi Jum’at bagi orang yang mempunyai keringat, atau bau yang orang lain tergangu.” 4. Kalau orang nonMuslim Masuk Islam Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/205-206, “Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa islamnya orang kafir termasuk sebab wajib mandi. Kalau orang kafir masuk Islam, maka diwajibkan baginya mandi. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu anhu أنّ ثمامة بن أثال رضي الله عنه أسلم ، فقال النّبيّ صلى الله عليه وسلم اذهبوا به إلى حائط بني فلان فمروه أن يغتسل “Bahwa Tsumamah bin Atsal radhiallahu anhu masuk Islam, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah dengannya ke tembok Bani Fulan dan perintahkan dia untuk mandi.” BACA JUGA Junub 2 Kali, Mandi 1 Kali? Dan dari Qois bin Asyim ketika beliau masuk Islam, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mandi dengan air dan bidara. Karena dia seringkali tidak bersih dari janabat. Maka posisi pasti menempati posisi perkiraan seperti tidur dan bertemunya dua kemaluan yang telah dihitan. Sementara Hanfiyah dan Syafiiyah berpendapat dianjurkan mandi bagi orang kafir kalau dia masuk Islam dan itu tidak termasuk junub. Karena banyak sekali yang masuk Islam sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mandi. Kalau orang kafir dalam kondisi junub dan masuk Islam, maka dia harus mandi wajib. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hal itu ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan mayoritas ulama dalam mazhab telah bersepakat.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ 1/397 mengatakan, “Yang lebih berhati-hati agar dia mandi.” Wallahu a’lam. [] Ketika bulan Ramadan, banyak persepsi tentang mandi junub atau mandi wajib. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mandi wajib di bulan puasa? Aada beberapa kondisi yang membuat Parents wajib untuk mandi besar atau junub. Contohnya karena berhubungan badan, masturbasi, atau mimpi basah saat malam hari sebelum sahur. Akan tetapi, kondisi yang sering terjadi adalah mereka dalam keadaan junub pada malam hari, lalu ketiduran bahkan tak sempat sahur. Kemudian baru bangun sesudah masuk waktu subuh. Bolehkah Mandi Wajib di Bulan Puasa Setelah Imsak? Lantaran ketidaktahuan mengenai hukumnya, banyak dari mereka yang junub akhirnya ragu untuk berpuasa. Dalam hal ini, sebetulnya orang tersebut tetap sah berpuasa. Landasannya adalah kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad SAW. Keduanya mengatakan “Rasulullah pernah berhadas besar junub pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh. Bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar,” Muslim. Pendapat lain dari jumhur ulama, berpendapat bahwa suci dari hadas besar junub bukanlah syarat sah puasa. Hardi Adi Ningrat menuliskan, menurut pandangan Imam Syafi’i, orang yang mimpi basah pada malam hari bulan Ramadan sebelum masuk waktu fajar, kemudian tersadar dalam kondisi berhadas besar karena mimpi, maka tidak wajib meng-qadha puasa. Demikian pula dengan pasangan suami istri yang berjimak pada malam hari sebelumnya. Tetap sah untuk berpuasa walaupun belum mandi hadas besar ketika tiba waktu subuh. Namun dengan catatan, hadas besar yang dimaksud adalah junub. Sebab tidak berlaku pada hadas besar seperti haid dan nifas. Artikel terkait Memasuki bulan Ramadhan, perlukah umat Islam mandi wajib sebelum puasa? Pandangan Ulama Mengenai Mandi Wajib di Bulan Puasa Ikatan Dai Indonesia Ikadi Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, seperti melansir dari mengatakan bahwa hukum menjalankan mandi junub setelah imsak tetap diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa. “Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak masalah, boleh-boleh saja,” ujarnya. Menurutnya lagi, orang yang akan berpuasa tetap diperbolehkan mandi wajib setelah waktu Subuh. Puasanya pun tetap Sah. “Jangankan setelah imsak, habis Subuh saja tidak ada masalah,” imbuhnya. Pendapat lain dari ulama mengenai mandi junub ketika bulan puasa yakni yang disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja. “Haram bagi orang junub lima hal shalat, membaca Al Quran, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid,” Al-Qadli Abu Syuja’, Matn Al-Taqrib. Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Dalam melaksanakan mandi wajib pun perlu niat dan dilakukan dengan tata cara yang benar secara berurutan. Layaknya ketika wudhu, harus tertib dan teratur tidak boleh ada yang terlewat. Ada perbedaan antara mandi wajib karena junub habis bersetubuh dengan mandi junub haid dan nifas. Perbedaan tersebut ada pada bacaan niatnya. Lantas, seperti apa langkah-langkah mandi wajib yang benar sesuai ajaran agama? Beriku ini tata caranya 1. Membaca Niat Niat dalam melaksanakan mandi wajib ini ada perbedaan antara niat mandi wajib setelah melakukan hubungan suami istri dan niat mandi wajib setelah haid dan nifas. Niat Mandi Wajib Setelah Melakukan Hubungan Suami Istri “BISMILLAHIRAHMANIRAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.” Niat Mandi Wajib Setelah Nifas “BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala.” Mengawali dengan membaca niat ini hukumnya wajib. Sebab, dengan membaca niat merupakan salah satu syarat sahnya mandi wajib. Serta menjadi pembeda antara mandi wajib dengan mandi biasa. Parents bisa membaca niat dalam hati saja. 2. Awali dengan Cuci Tangan Mengawali dengan mencuci tangan ini adalah anjuran Rasulullah SAW. Hendaklah mencuci tangan sebanyak tiga kali. Tujuannya agar bersih dan terhindar dari najis. 3. Membersihkan Bagian Tubuh yang Kotor Langkah selanjutnya setelah mencuci tangan adalah membersihkan bagian tubuh yang dirasa kotor. Misal saja kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan seterusnya. Pastikan juga bahwa seluruh bagian tubuh yang dirasa kotor sudah dibersihkan secara merata. 4. Mengulangi Cuci Tangan Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor, maka ulangi lagi mencuci kedua tangan. Bilas tangan dan ulangi sebanyak dua kali untuk memastikan benar-benar bersih dari hadas atau najis. 5. Berwudhu dengan Tertib Selanjutnya berwudhu. Lakukan dengan tata cara wudhu yang biasa dilakukan ketika akan shalat. Artikel terkait Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub saat Bulan Ramadan 6. Menyeka Pangkal Rambut Langkah keenam dalam melakukan mandi wajib adalah menyeka pangkal rambut hingga menyentuh bagian kulit kepala. Caranya dengan gunakan jari-jari yang sudah dicelup ke air. 7. Membasahi Kepala Basahi kepala sebanyak tiga kali. Hal ini berguna untuk memastikan agar kepala benar-benar terbasuh dengan air bersih. Pastikan rambut dan kulit kepala benar-benar tersiram dan basah. 8. Akhiri dengan Membasahi Tubuh Langkah terkahir adalah membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Dimulai dengan mengguyur ujung rambut hingga ujung kaki. Lakukan dari bagian sebelah kanan terlebih dahulu lalu sebelah kiri. Siram seluruh bagian tubuh jangan sampai ada yang tertinggal. Artikel terkait Tetap Mesra di Bulan Puasa, Ikuti 6 Tips Bercinta saat Ramadhan Berikut Ini Itulah penjelasan mengenai mandi wajib di bulan puasa. Semoga bisa bermanfaat untuk Parents, ya ! Baca juga Suami Buat Istana Camilan untuk Istri yang Hamil dari Uang Hasil Berhenti Merokok 10 Efek Samping yang Dapat Timbul Saat Bunda Berhenti KB Lupakan Air Hangat, Ini 7 Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. Pertanyaan Apakah kalau mandi wajib cuma niat lalu mengguyur dan membersihkan seluruh badan seperti mandi biasa sah mandi wajib nya ? Jawaban Bismillah, wassholatu wassalamu ala Rasulillah, Saudara-saudariku yang mulia, ketahuilah bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal atau hal-hal fardhu yang harus dilakukan ketika mandi wajib, di antaranya Mazhab Hanafi إن فرائض الغسل ثلاثة أحدها المضمضة, ثانيها الاستنشاق, ثالثها غسل جميع البدن بالماء “Sesungguhnya hal fardhu ketika mandi wajib ada tiga 2. Istinsyaq memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya, 3. Mencuci seluruh tubuh dengan air Mazhab Maliki فرائض الغسل خمس وهي النية, تعميم الجسد بالماء, الموالات, دلك جميع الجسد بالماء, تخليل الشعر “Hal fardhu ketika mandi wajib ada lima Niat, Meratakan air ke seluruh tubuh, Beruntun tanpa diselingi perbuatan lain, Menggososk seluruh tubuh dengan air, dan menyele-nyela rambut” Mazhab Syafi’i فرائض الغسل اثنان فقط, وهما النية وتعميم ظاهر الجسد بالماء “Hal fardhu ketika mandi wajib hanya dua Niat dan Meratakan air ke seluruh bagian tubuh yang terlihat” Mazhab Hambali فرض الغسل شيئ واحد وهو تعميم الجسد بالماء ويدخل في الجسد الفم ولأنف “Hal fardhu ketika mandi wajib ada satu yaitu Meratakan air ke seluruh tubuh, bagian mulut dan hidung termasuk dalam bagian tubuh yang harus dicuci” Al-Fiqh alal Mazahib al-Arba’ah 62-64. Namun, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menambahkan أن الغسل المجزئ أن ينوي ثم يسمي ثم يعم بدنه بالغسل مرة واحدة مع المضمضة والاستنشاق “Batasan minimal seseorang mandi wajib adalah Berniat, kemudian membaca Basmallah, kemudian meratakan seluruh tubuhnya dengan air sebanyak satu kali, termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan Istinsyaq.” Asy-Syarhul Mumti’ 1/306 Sehingga dalam hal ini, jika berpedoman pada mazhab Syafi’I, selama seseorang telah berniat untuk mandi wajib kemudian ia guyurkan air ke seluruh tubuhnya secara merata, maka mandi wajibnya tetap sah. Demikian juga hal yang senada disebutkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah الأفضل أن يتوضأ ثم يغسل سائر بدنه, ولا يعيد الوضوء كما كان النبي ﷺ يفعل ولو اقتصر على الاغتسال من غير الوضوء أجزأه ذلك “Yang Afdhal adalah Berwudhu kemudian mencuci seluruh tubuh, dan tidak mengulangi lagi wudhu setelahnya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan apabila seseorang mencukupkan mandi wajib tanpa wudhu maka hal itu sudah sah baginya” Majmu’atul Fatawa 11/171 Hanya saja perlu diketahui bahwa sifat/cara yang sempurna dalam mandi wajib adalah أن ينوي ثم يسمي ويغسل يديه ثلاثا وما لوثه ثم يتوضأ ويحثي على رأسه ثلاثا ترويه ثم يفيض الماء على سائر جسده مع مراعاة تدليكه “Hendaklah ia berniat, kemudian membaca basmalah, mencuci telapak tangannya 3 kali, mencuci kotoran yang menempel pada telapak tangan, kemudian berwudhu dan menggosokkan air di kepalanya 3 kali, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya dengan memperhatikan setiap gosokan tangan pada seluruh anggota tubuh” Al-Fiqh al-Muyassar 1/125. Wallahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., Alumni Lipia, Fakultas Syariah Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi 087-738-394-989 🔍 Bermain Dadu, Nabi Khidir Menurut Rasulullah, Tri Tauhid, Doa Untuk Suami Yang Keras Hati, Tata Cara Berhubungan Intim Dalam Islam, Shallallahu KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 BICARA SAAT WUDHU DAN MANDI JUNUB, APAKAH BATAL? saya mau bertanya Apabila ketika kita mandi wajib / junub, lalu ada orang diluar kamar mandi yang ada perlu dan memanggil kemudian kita menyahut. Memang saya pernah baca kalau berbicara di kamar mandi tidak baik dalam islam, namun karena dipanggil berkali-kali saya jadi menjawab. 1. Apakah mandi wajib batal jika berbicara dan harus mengulang mandi? 2. Sebetulnya ketika kita niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air, apakah dianggap sudah mandi wajib? Karena biasanya saya pakai sabun dan sikat gigi juga. Dan ketika saya menyahut itu saya sudah selesai pakai sabun. 3. Saya sering melihat orang berbicara saat berwudhu, apakah boleh? Selama ini saya tidak pernah melakukan itu, tapi ingin mengetahui dalilnya. 4. Sama halnya dengan mandi wajib pertanyaannya, apakah batal jika berbicara saat berwudhu? 5. Apakah niat itu cukup dihati dan sunnah bila di lafadzkan ? Termasuk dalam mandi wajib dan wudhu ? 6. Pemakaian wangi-wangian setelah mandi wajib tidak apa-apa kah jika tidak dilakukan? Apakah ada pengganti? Memperjelas yang berbicara di kamar mandi itu, misalnya dipanggil diminta "cepetan, sudah mau imsak" misalnya terus kita jawab "iya, sebentar lagi" dan tidak sekali tapi beberapa kali. tapi kondisi kita sudah membasuh seluruh badan dengan air termasuk kumur, hidung dan telinga insyaAllah. Hanya biasanya saya mandi wajib itu keramas, pakai sabun dan sikat gigi. Syukron katsir Wassalammualaikum KONSULTASI ISLAM BICARA SAAT WUDHU DAN MANDI JUNUB, APAKAH BATAL? UCAPAN CERAI BERKALI-KALI OLEH SUAMI KARENA TIDAK TAHU DAN EMOSI SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU AGAMA Cara Konsultasi Syariah Islam JAWABAN 1. Tidak batal. Berbicara saat mandi wajib tidak membatalkan mandi junub. Sama dengan berbicara saat sedang wudhu. 2. Iya. Mandi junub dimulai sejak niat dan membasuh badan. 3. Boleh tapi makruh. 4. Bicara tidak membatalkan wudhu. 5. Iya. Niat cukup di hati dan sunnah dilafalkan secara lisan menurut mazhab Syafi'i. Sedangkan menurut Wahabi tidak sunnah, bahkan bid'ah. 6. Memakai wewangian setelah mandi hukumnya sunnah dan tidak apa-apa apabila ditinggalkan. Sabun wangi termasuk sama dengan minyak wangi menurut sebagian ulama karena menninggalkan bau wangi pada tubuh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/490 - 491 ketika menuturkan tentang sunnahnya wudhu menyatakan وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة. وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل , وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى , وإلا فلم يثبت فيه نهي ، فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى Artinya Dan hendaknya orang yang berwudhu tidak berbicara kecuali ada perlunya. Qadhi Iyadh menyatakan dalam Syarah Muslim "Ulama memakruhkan berbicara saat wudhu dan mandi junub." Kemakruhan yang dinukil Qadhi Iyadh ini maksudnya adalah meninggalkan keutamaan. Karena tidak ada larangan yang jelas dari Quran dan Sunnah. Jadi kata 'makruh' di sini bermakna 'meninggalkan yang lebih utama.' Baca detail Cara Wudhu dan Mandi Junub __________________ UCAPAN CERAI BERKALI-KALI OLEH SUAMI KARENA TIDAK TAHU DAN EMOSI Pak ustad saya mau bertanya. Saya sudah menikah dengan suami saya 3 tahun. Suami saya ketahuan selingkuh via bbm, saya marah dan sakit hati lalu saya memaksa suami saya mengucapkan kata talak, suami tidak mau tapi karna saya memaksa terus akhirnya suami saya ngucapkan "saya bebaskan kamu sekarang", tapi dalam waktu yang tidak lama sekitar 1 jam suami merujuk. Setelah kejadian itu, kalau kami lagi marahan, suami saya sering sekali mengucapkan kata-kata pisah, contohny ya sudah kita pisah, keinginan mas sudah jelas mau pisah, sudah ada niat tapi belum diucapkan, dan banyak lagi. Suami pernah ngajak pisah tiba-tiba "adek sepertinya kita harus pisah" dengan alasan selama ini orang tuanya tidak merestui pernikahan kami dari awal dan itu diluar sepengetahuan saya, dan suami juga ternyata dibelakang saya masih selingkuh selingkuh via bbm dan telpon alasan pisahpun dia pernh bilang untuk memilih selingkuhannya. Setelah saya browsing tentang tanya jawab pernikahan ternyata kata yg diucapkan suami saya itu sudah jatuh talak.. Sempat kami damai dan kembali bersama, dan saya memberi taunya kalau selama ini yang dia ucapkan pisah itu sudah jatuh talak, suami saya tidak mengetahuinya, setahu suami saya ucapan talak itu dikatakan dengan jelas dan tegas. Dan kemarin kami ribut lagi, dan kebenaran kami lagi berada dirumah ibu saya, ketika suami saya mau pulang pulang sendiri tanpa saya suami permisi sama ibu saya dan sempat mengucapkn "minta maaf tidak bisa meneruskan lagi dengan saya". 1. Saya mencintai suami saya pak ustad, apakah pernikahan kami masih sah? 2. Yang mau saya tanyakan pak ustad, kata-kata yang mana yang sudah jatuh talak dan sudah jatuh talak berapa? Trimakasih pak ustad atas berkenan menjawab pertanyaan saya. Wassalam. JAWABAN 1. Kalau anda masih mencintainya, maka semestinya anda tidak meminta dia menceraikan anda walaupun karena sedang emosi. Kata 'cerai, pisah, talak' adalah kata sakral dalam hubungan suami istri. Jangan pernah suami mengucapkan itu kecuali betul-betul niat menceraikan istrinya. Dan jangan sampai istri meminta suami mengucapkan kata itu walaupun untuk sekedar mengancam kecuali kalau memang betul-betul ingin pisah. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga 2. Semua ucapan yang mengandung kata 'pisah', 'cerai', atau 'talak' apabila diucapkan suami pada istrinya hukumnya sah jatuh talak kecuali kalau dalam konteks berkisah tentang orang lain. Karena itu, apabila suami telah mengucapkan kata 'pisah' berkali-kali sampai lebih dari tiga kali, maka berarti sudah jatuh talak tiga karena jatah talak itu maksimal 3 tiga kali. Setelah jatuh talak tiga, maka tidak ada lagi rujuk kecuali istri menikah dengan pria lain dan kalau cerai dengan suami kedua baru boleh rujuk kembali dengan suami pertama tentunya dengan akad nikah baru. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun demikian, kalau a suami sedang marah saat mengucapkan kata 'pisah' tersebut; atau b suami tidak tahu bahwa ucapan 'pisah' itu berakibat talak, maka ada sebagian pendapat ulama yang menganggap kata 'pisah' itu tidak sah. Jadi, anda berdua sementara ini dapat mengikuti pendapat ini agar supaya pernikahan anda berdua tetap sah. Namun, ke depannya hendaknya berhati-hati agar tidak mudah mengucapkan kata cerai, pisah dan talak pada istri. Baca Cerai dan Rujuk dalam Islam ___________________ SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU AGAMA Assalamualaikum Saya sudah lama mencari tempat kunsultasi untuk muslim. Saya adalah seorang suami yang sekarang usia 32 tahun. dan bekerja di kapal asing di africa bagian barat yang terkenal dengan virus ebolanya... Saya dan istri tidak terlalu jauh beda usia dan kami juga punya anak perempuan 2 orang anak 4 dan 3 tahun Setiap ada masalah kami selalu bertengkar karena setiap habis gajian gaji tidak pernah cukup dalam 1 bulan tapi menurut istri saya bilang terlalu banyak yang harus di bayar tiap bulannya memang kita punya hutang tapi sampai sekarang belum lunas-lunas. kadang saya marah besar ke istri kalau setiap saya nelpon katanya gaji tinggal sekian karena saya sudah terlalu marah kadang dalam sms tau telepon selalu bilang cerai tapi setelah beberapah saat karena pikiran dan perasaan saya sudah stabil baru saya hubungi istri kalau tadi pada saat marah saya khilaf dan saya minta maaf..setiap saya marah dan selalu bilang kata cerai benar-benar saya tidak mengerti dalam agama kalau perkataan cerai pada saat marah sudah sah talaknya.. setelah itu saya sudah tidak pernah bilang kata cerai lagi kalau setiap marah namun saya hanya bilang kata pisah pada saat marah. setelah saya baca di internet rupanya kata pisah sudah termasuk kata talak dan itu benar-benar saya tidak tahu juga ..dan dari masalah saya ini saya terus belajar dari internet masalah kata talak.. dan saya baru tahu kalau kata cerai atau pisah sudah termasuk kata sah untuk benar-benar sah bercerai sebagai suami istri. setelah saya sudah mengerti tentang kata cerai/talak saya sudah tidak pernah marah2 lagi ke istri dan tidak pernah lagi bilang kata cerai/pisah ke istri. dan saya makin sayang ke istri setelah tahu kalau kata cerai/pisah itu mengandung sahnya perceraian dan jujur saya tidak mau ada percerain dalam rumah tangga saya. kalau bisa saya tetap bersama istri dunia sampai akhirat.... Yang saya mau tanyakan disini pak ustad...jujur karena saya bingung kalau saya harus benar-benar sah bercerai dengan istri 1. Apakah saya harus benar-benar cerai sama sedangkan saya tidak punya niat untuk sah bercerai masih ada jalan untuk bersatu lagi sebagai suami istri kata cerai dari saya benar-benar sah sedangkan pada saat itu saya dalam keadaan marah masih ada jalan maaf untuk orang yang seperti saya ini yang tidak begitu tau ilmu agama JAWABAN 1. Menurut mayoritas ahli fiqih hukum Islam, ucapan cerai, pisah, dan talak yang diucapkan suami pada istrinya adalah sah dan jatuh talak baik serius atau main-main; baik sedang marah atau tidak kecuali kemarahan yang sampai hilang akal seperti gila; baik tahu akibat hukumnya atau tidak tahu karena semua muslim dianggap tahu, kalau tidak tahu dianggap salah sendiri tidak belajar agama. Namun, ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak tidak sah dan tidak terjadi talak apabila suami a dalam keadaan marah; b tidak tahu akibat hukumnya. Anda bisa mengikuti pendapat ini untuk yang sudah terjadi. Namun ke depannya hendaknya lebih berhati-hati. Baca Cerai dan Rujuk dalam Islam Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek halal-haram tapi juga akhlak dan moral. Hal ini seperti penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun dalam mendefinisikan Syariat sebagai berikut والشرائع جمع شريعة، من شرع بمعنى بيَّن- وهي ما شرعه الله؛ أي بينه من الأحكام. وتعرف أيضا بأنها وضع إلهي سائق لذوي العقول باختيارهم المحمود إلى ما يُصلح معاشهم ومعادهم. “Al-Syarai’ adalah bentuk jama’ dari kata syari’at, dari akar kata syara’a dengan memakai makna menjelaskan. Syariat adalah hukum-hukum yang dijelaskan Allah. Syariat juga didefinisikan dengan ketentuan Tuhan yang mengantarkan orang-orang yang berakal sehat dengan pilihan mereka yang terpuji menuju sesuatu yang memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat mereka” Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’isyun al-Hadlrami, Busyra al-Karim, hal. 48. Syariat mengatur akhlak manusia dalam beberapa aspek kehidupan, mulai dari ibadah, transaksi, pernikahan, hingga persoalan pidana dan perdata. Di antara akhlak yang diatur agama dalam persoalan ibadah adalah adab bagi orang yang membuang hajat di kamar mandi. Orang yang sedang membuang hajat di kamar mandi dianjurkan untuk tidak menghadap dan membelakangi kiblat, tidak membawa sesuatu apa pun yang bertuliskan nama Allah, Rasul, malaikat, ulama, dan nama-nama yang dimuliakan lainnya. Saat hendak memasuki kamar mandi, disunahkan membaca doa بِسْمِ الله أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung dari beberapa setan laki-laki dan perempuan.” Saat keluar kamar mandi, dianjurkan membaca doa الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي مَا يُؤْذِينِي وَأَبْقَى عَلَيَّ مَا يَنْفَعُنِي “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku perkara yang menyakitiku dan menyisakan untuku perkara yang memberi manfaat kepadaku” al-Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Dianjurkan pula untuk tidak berbicara. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari وقد روى ابن حبان وغيره خبر النهي عن التحدث على الغائط “Ibnu Hibban dan lainnya meriwayatkan hadits tentang larangan berbicara saat membuang kotoran” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, Berbicara tanpa ada kebutuhan saat mengeluarkan kotoran hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas, baik dengan ayat Al-Qur’an, dzikir, atau ucapan manusia pada umumnya. Bahkan bila ada orang yang mengucapkan salam, tidak wajib dan tidak perlu dijawab, atau ketika bersin di tengah-tengah buang hajat, hendaknya cukup berdzikir alhamdulillah di dalam hati tanpa menggerakan lisannya. Hukum berbicara tanpa kebutuhan menurut Imam al-Adzra’i bisa meningkat menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Al-Qur’an. Sementara berbicara di kamar mandi saat tidak mengeluarkan kotoran hukumnya diperselisihkan di antara ulama. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tidak makruh, beliau memahami larangan berbicara dalam hadits hanya ketika keluarnya kencing atau air besar. Pengecualian berlaku untuk berbicara dengan ayat Al-Qur’an atau dzikir—menurut pembesar mazhab Syafi’i tersebut hukumnya tetap makruh bila yang diucapkan adalah jenis bacaan tersebut. Sementara menurut pandangan Syekh al-Syaubari sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, kemakruhan berbicara bersifat mutlak, baik saat keluarnya kotoran atau tidak, beliau beralasan bahwa etika ini muaranya adalah kembali kepada tempat, sehingga tidak dibedakan antara kondisi keluarnya kotoran dan tidak. Hukum makruh berbicara saat membuang hajat menjadi hilang bila ada kebutuhan atau maslahat, seperti memberitahukan informasi penting kepada orang lain, bahkan bisa manjadi wajib jika khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya semisal memperingatkan orang buta yang hampir terperosok, ada tanda-tanda kebakaran, atau lainnya. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan ولا يتكلم أي يكره له إلا لمصلحة تكلم حال خروج بول أو غائط ولو بغير ذكر أو رد سلام للنهي عن التحدث على الغائط ولو عطس حمد بقلبه فقط كمجامع، فإن تكلم ولم يسمع نفسه فلا كراهة أو خشي وقوع محذور بغيره لولا الكلام وجب أما مع عدم خروج شيء فيكره بذكر أو قرآن فقط “Hendaknya tidak berbicara, maksudnya dimakruhkan berbicara kecuali karena adanya maslahat, saat keluarnya air kencing atau kotoran, meski dengan selain dzikir atau berupa menjawab salam, karena larangan berbicara saat membuang hajat. Bila ia bersin, hendaknya memuji Allah di hati seperti orang yang berhubungan intim. Jika ia berbicara dan tidak memperdengarkan dirinya maka tidak ada hukum makruh, atau bila khawatir terjadinya hal yang berbahaya dengan tanpa berbicara, maka hukumnya wajib. Adapun saat tidak keluar kotoran apa pun, maka makruh hanya berupa ucapan dzikir atau ayat al-Quran” Syekh Ibnu Hajar al-haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujarimi dan Fath al-Wahhab diterangkan و أن يسكت حال قضاء حاجته عن ذكر وغيره فالكلام عنده مكروه إلا لضرورة كإنذار أعمى فلو عطس حمد الله تعالى بقلبه ولا يحرك لسانه “Hendaknya diam saat membuang hajatnya dari dzikir dan lainnya, maka berbicara saat buang hajat adalah makruh kecuali karena darurat seperti memperingatkan orang buta. Jika ia bersin, maka memuji Allah di dalam hati dan tidak menggerakan lisannya.” قوله حال قضاء حاجته ليس بقيد فالمعتمد الكراهة حال قضاء حاجته وقبله وبعده لأن الآداب للمحل، وإن كان قضية كلام الشيخين ما مشى عليه الشارح شوبري. قوله فالكلام عنده مكروه ولو بالقرآن خلافا للأذرعي حيث قال بتحريمه ح ل. “Ucapan Syekh Zakariyya; saat buang hajat; ini bukan qayyid, maka pendapat yang dibuat pegangan adalah makruhnya berbicara saat memenuhi hajat keluarnya kotoran, sebelum dan setelahnya, karena etika kembali kepada tempat, meski petunjuk ucapan dua guru besar Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i adalah pendapat yang didukung oleh pensyarah Syekh Zakariyya. Keterangan dari Imam al-Syaubari. Ucapan Syekh Zakariyya; maka berbicara saat buang hajat makruh; meski dengan ayat al-Quran, berbeda dengan imam al-Adzra’i yang mengatakan hukumnya haram. Keterangan dari Imam al-Halabi” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Tajrid linaf’il Abid, Termasuk hajat dalam berbicara adalah memberitahukan orang lain yang mengetuk pintu kamar mandi, biasanya dilakukan dengan cara berdehem. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa kamar mandi tidak kosong alias ada orang di dalamnya. Dengan berbicara atau berdehem dapat menolak masuknya orang lain di kamar mandi yang tengah dipakai buang hajat. Bahkan menurut Syekh Ali Syibramalisi, berdehem bukan tergolong pembicaraan yang dilarang. Syekh Ali Syibramalisi menegaskan وهل من الكلام ما يأتي به قاضي الحاجة من التنحنح عند طرق باب الخلاء من الغير ليعلم هل فيه أحد أم لا؟ فيه نظر، والأقرب أن مثل هذا لا يسمى كلاما، وبتقديره فهو لحاجة وهي دفع دخول من يطرق الباب عليه لظنه خلو المحل “Apakah termasuk pembicaraan berdehem yang dilakukan orang yang memenuhi hajat ketika diketuknya pintu kamar mandi oleh orang lain untuk mengetahui apakah di dalam kamar mandi ada orang atau tidak?. Hal ini perlu dikaji matang, pendapat paling dekat adalah bahwa yang sejenis berdehem ini bukan termasuk pembicaraan yang dilarang. Andaipun termasuk pembicaraan, maka termasuk pembicaraan karena kebutuhan, yaitu menolak masuknya orang lain yang mengetuk pintu karena dugaannya perihal kosongnya kamar mandi” Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayah al-Muhtaj, Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara dan berdehem saat memenuhi hajat di kamar mandi, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

apakah saat mandi wajib boleh berbicara